SMP SPMB

Daftar Sekolah SMP

No Nama Sekolah Kelurahan Daya Tampung Jumlah Rombel Daya Tampung Jalur
Domisili Afirmasi Prestasi Mutasi
1 SMP Islam 1 Kota Ternate Salahuddin 160 5 112 24 16 8
2 SMP Negeri 1 Kota Ternate Gamalama 352 11 246 53 35 18
3 SMP Negeri 2 Kota Ternate Dufa Dufa 352 11 246 53 35 18
4 SMP Negeri 4 Kota Ternate Bastiong Talangame 320 10 224 48 32 16
5 SMP Negeri 6 Kota Ternate Kampung Pisang 224 7 157 34 22 11
6 SMP Negeri 7 Kota Ternate Takoma 352 11 246 53 35 18

Kuota Pendaftar

Data ini merupakan jumlah Peserta yang telah memilih Pilihan Sekolah baik yang belum diverifikasi Operator Sekolah maupun yang sudah diverifikasi Operator Sekolah

No Nama Sekolah Jalur Zonasi Jalur Afirmasi Jalur Prestasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1 SMP Islam 1 Kota Ternate 0 0 0 0
2 SMP Negeri 1 Kota Ternate 341 0 0 0
3 SMP Negeri 2 Kota Ternate 0 0 0 0
4 SMP Negeri 4 Kota Ternate 0 0 0 0
5 SMP Negeri 6 Kota Ternate 0 0 0 0
6 SMP Negeri 7 Kota Ternate 0 0 0 0

Zona SPMB

Nilai Bobot Kelurahan Terdekat dengan Sekolah

No Nama Sekolah Nilai Kelurahan
1 SMP Islam 1 Kota Ternate
Makasar Barat100
Salahuddin98
Soa98
Santiong96
Kalumpang94
Makasar Timur94
Soa Sio94
Gamalama92
Moya90
Stadion88
Muhajirin86
Tanah Raja86
2 SMP Negeri 1 Kota Ternate
Gamalama100
Kalumpang98
Muhajirin98
Tanah Raja98
Santiong96
Stadion96
Makasar Timur94
Makasar Barat92
Salahuddin90
Soa Sio88
Soa88
Moya86
3 SMP Negeri 2 Kota Ternate
Dufa Dufa100
Akehuda98
Sangaji Utara96
Tubo94
Sangaji92
Toboleu90
Kasturian88
Salero86
Soa Sio84
Soa84
4 SMP Negeri 4 Kota Ternate
Bastiong Talangame100
Jati98
Jati Perumnas98
Mangga Dua98
Ubo-Ubo96
Tabona96
Bastiong Karance96
Mangga Dua Utara94
Kayu Merah92
Tanah Tinggi Barat92
Kalumata90
Ngade88
5 SMP Negeri 6 Kota Ternate
Kampung Pisang100
Takoma98
Stadion96
Tanah Raja94
Kota Baru92
Maliaro92
Tanah Tinggi92
Kalumpang90
Toboko88
Tanah Tinggi Barat88
Tongole86
Marikurubu86
Santiong86
Salahuddin86
Moya84
6 SMP Negeri 7 Kota Ternate
Takoma100
Kampung Pisang98
Tanah Tinggi98
Stadion96
Toboko96
Kota Baru94
Tanah Raja92
Tanah Tinggi Barat92
Maliaro92
Kalumpang90
Santiong88
Tongole86
Marikurubu86
Salahuddin86
Moya84

Aturan SPMB

Persyaratan Umum

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Telah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat
  3. Bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Persyaratan Khusus

  1. Jalur Zonasi
    Bukti keikutsertaan Calon Murid Baru Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
    1. Domisili calon murid didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) dalam Wilayah Kota Ternate yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
    2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun dan terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
    3. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
    4. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, kartu keluarga terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon Murid:
      • Meninggal dunia; atau
      • Bercerai; atau
      • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
    5. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
    6. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (seperti bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (dengan memuat keterangan bahwa calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
    7. Apabila terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud maka dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili
    8. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud diatas, antara lain
      • Penambahan anggota keluarga selain calon murid
      • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau anggota keluarga pindah
      • Kartu Keluarga hilang atau rusak
    9. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga, (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, maka harus disertakan Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang
    10. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga, Dinas Pendidikan Kota Ternate berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Ternate sesuai kewenangannya

  2. Jalur Afirmasi
    1. Bukti keikutsertaan calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
    2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
    4. Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan
      1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
      2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

  3. Jalur Prestasi
    1. Penerimaan murid baru Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang akan mendaftar di Sekolah Menengah Pertama yang berdomisili dalam wilayah Kota Ternate, ditentukan berdasarkan Prestasi Bidang Akademik dan non Akademik
    2. Pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian
    3. Dalam hal prestasi yang belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah atau Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi. Pemangku Kepentingan yang dimaksud adalah Calon Murid, Penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, atau Pihak lain yang berkepentingan.
    4. Prestasi Bidang Akademik
      1. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya yang telah di validasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau di kurasi oleh Kementerian
      2. Rapor yang digunakan adalah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik
      3. Bukti atas prestasi Akademik diperoleh dari kompetisi di bidang sains/riset dan inovasi yang terdiri dari:
        • Olimpiade Sains Nasional (OSN)
        • Lomba Cerdas Cermat
        • Lomba Pidato Bahasa Daerah
        • Lomba Debat Bahasa Inggris
        • Hafidz Qur’an (keikutsertaan sesuai dengan level peringkat) dan/atau
        • Lomba sejenisnya
      4. Bukti Rapor Pendidikan yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari sekolah asal
    5. Prestasi Bidang Non-Akademik
      1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan
      2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah di validasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau di kurasi oleh Kementerian
      3. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:
        • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan/atau
        • Lomba sejenisnya
      4. Bukti sebagai Ketua dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan adalah berupa Sertifikat/Piagam Penghargaan/Dokumen pada kegiatan Pramuka dan lain sebagainya
    6. Prestasi Bidang Akademik dan Non Akademik memiliki kriteria sebagai berikut:
      1. Minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan
      2. Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi)
    7. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
      1. Pemerintah Pusat
      2. Pemerintah Daerah
      3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
      5. Lembaga lainnya
    8. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
    9. Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok untuk Juara I, Juara II, dan Juara III

  4. Jalur Mutasi
    1. Jalur Mutasi dibuktikan dengan :
      1. Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan atau
      2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB

Alur Pendaftaran

Alur Pendaftaran SPMB


Tata Cara Pendaftaran

  1. JALUR ZONASI
    1. Calon Murid Baru melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Khusus calon murid yang mendaftar di sekolah tujuan yang berada pada wilayah kecamatan Ternate Tengah dapat memilih salah satu sekolah pilihan utama dan salah satu sekolah pilihan kedua;
    3. Calon murid baru yang mendaftar pada sekolah selain dari kecamatan Ternate Tengah hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan utama
    4. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, calon siswa tidak dibenarkan mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain;
    5. Mengunggah berkas asli yang telah discan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf):
      1. Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat (Asli);
      2. Surat Keterangan Lulus (Asli);
      3. Akta Kelahiran (Asli);
      4. Kartu Keluarga (Asli);
      5. Sertifikat BTQ Asli khusus bagi siswa yang beragama Islam.
    6. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.
  2. JALUR AFIRMASI
    1. Calon Murid Baru melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Calon Murid Baru hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan/pilihan;
    3. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, calon siswa tidak dibenarkan mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain;
    4. Mengunggah berkas asli yang telah discan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf):
      1. Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat (Asli);
      2. Surat Keterangan Lulus (Asli);
      3. Akta Kelahiran (Asli);
      4. Kartu Keluarga (Asli);
      5. Sertifikat BTQ Asli khusus bagi siswa yang beragama Islam.
      • Khusus calon peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah berkas tambahan:
        1. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) Asli, atau;
        2. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Asli, atau;
        3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), (Asli);
        4. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Asli);
      • Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas mengunggah berkas tambahan:
        1. Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial (Asli) atau
        2. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis (Asli)
    5. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.
  3. JALUR PRESTASI
    1. Calon Murid Baru melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Khusus calon murid yang mendaftar di sekolah tujuan yang berada pada wilayah kecamatan Ternate Tengah dapat memilih salah satu sekolah pilihan utama dan salah satu sekolah pilihan kedua
    3. Calon murid baru yang mendaftar pada sekolah selain dari kecamatan Ternate Tengah hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan utama
    4. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, calon siswa tidak dibenarkan mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain;
    5. Mengunggah berkas asli yang telah di scan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf), berkas yang diunggah sesuai jenis prestasi yang dipilih.
      1. Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat (Asli);
      2. Surat Keterangan Lulus (Asli);
      3. Akta Kelahiran (Asli);
      4. Kartu Keluarga (Asli);
      5. Rapor Pendidikan pada 5 (lima) semester terakhir yaitu Kelas 4 Semester 1 dan Semester 2, Kelas 5 Semester 1 dan Semester 2, dan Kelas 6 Semester 1 (Asli);
      6. Sertifikat BTQ (Asli) khusus bagi siswa yang beragama Islam.
      7. Khusus Prestasi Akademik (terdapat 2 (dua) kriteria yaitu Menggunakan Sertifikat/Piagam Penghargaan dan Peringkat Nilai Rapor, wajib memilih salah satu):
        • Sertifikat/Piagam Penghargaan Asli dengan nilai tertinggi, misalnya dari tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kab/kota yaitu
          1. Sertifikat/Piagam Olimpiade Sains Nasional (OSN) (Asli);
          2. Sertifikat/Piagam Lomba Cerdas Cermat (Asli);
          3. Sertifikat/Piagam Lomba Pidato Bahasa Daerah (Asli);
          4. Sertifikat/Piagam Lomba Debat Bahasa Inggris (Asli);
          5. Sertifikat/Piagam Hafidz Qur'an (Asli) (keikutsertaan sesuai dengan level peringkat);
          6. Sertifikat/Piagam Penghargaan Lomba sejenisnya (Asli);
        • Nilai Rapor Pendidikan
          1. Rapor Pendidikan pada 5 (lima) semester terakhir yaitu Kelas 4 Semester 1 dan Semester 2, Kelas 5 Semester 1 dan Semester 2, dan Kelas 6 Semester 1 (Asli);
          2. Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor dari sekolah asal
      8. Khusus Prestasi Non Akademik (terdapat 2 (dua) kriteria yaitu Menggunakan Sertifikat/Piagam Penghargaan dan Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, wajib memilih salah satu):
        • Sertifikat/Piagam Penghargaan Organisasi Kepanduan (Asli) misalnya penyelenggaraan di tingkat kab/kota, tingkat provinsi atau tingkat nasional;
        • Sertifikat/Piagam Penghargaan Asli dengan nilai tertinggi, misalnya dari tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kab/kota yaitu:
          1. Sertifikat/Piagam Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) (Asli);
          2. Sertifikat/Piagam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) (Asli);
          3. Sertifikat/Piagam Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) (Asli);
          4. Sertifikat/Piagam Penghargaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) (Asli);
          5. Sertifikat/Piagam Penghargaan Lomba sejenisnya (Asli).
    6. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.
  4. JALUR MUTASI PESERTA DIDIK
    1. Calon Murid Baru melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Khusus calon murid yang mendaftar di sekolah tujuan yang berada pada wilayah kecamatan Ternate Tengah dapat memilih salah satu sekolah pilihan utama dan salah satu sekolah pilihan kedua;
    3. Calon murid baru yang mendaftar pada sekolah selain dari kecamatan Ternate Tengah hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan utama
    4. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, calon siswa tidak dibenarkan mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain;
    5. Mengunggah berkas asli yang telah discan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf):
      • Khusus calon peserta didik dari Luar Kota Ternate dan Lulusan Luar Negeri mengunggah berkas:
        1. Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat (Asli);
        2. Surat Keterangan Lulus (Asli);
        3. Akta Kelahiran (Asli);
        4. Kartu Keluarga (Asli);
        5. Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan (Asli), atau;
        6. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil (Asli);
        7. Surat keterangan berdomisili dari instansi pemerintah (Asli);
      • Khusus calon peserta didik lulusan tahun sebelumnya mengunggah berkas:
        1. Ijazah Sekolah Dasar/Sederajat tahun sebelumnya (Asli);
        2. Surat Keterangan Lulus (Asli);
        3. Akta Kelahiran (Asli);
        4. Kartu Keluarga (Asli);
    6. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.

Login

Jika Anda sudah Registrasi silahkan Login disini.
Tidak Boleh Kosong.
Tidak Boleh Kosong.
Lupa Password?
Belum punya Akun SPMB?
Silahkan daftar disini